-->
  • MAKALAH PENGELOLAAN PENDIDIKAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDIDIKAN

    MAKALAH PENGELOLAAN PENDIDIKAN
    PENGELOLAAN KEUANGAN PENDIDIKAN



    PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
    JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
    FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
    UNIVERSITAS JAMBI
    2016


    KATA PENGANTAR

    Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah dari mata kuliah Pengelolaan Pendidikan dalam waktu yang telah ditentukan.
    Dalam makalah ini penulis sampaikan informasi mengenai materi “Manajemen Keuangan Pendidikan” dengan menggunakan literatur dari buku dan internet.
    Dalam menyelesaikan makalah ini penulis banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak,  untuk itu penulis ingin mengucapkan terimakasih kepada :
    1. Dosen pengampu mata kuliah Pengelolaan Pendidikan
    2. Teman-teman prodi pendidikan biologi
    Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam pemberian informasi tentang Manajemen Keuangan Pendidikan. Akhir kata semoga makalah  ini dapat bermanfaat bagi kita semua untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.



    Jambi, 10 November 2016

    Penulis



    DAFTAR ISI


    KATA PENGANTAR
    DAFTAR ISI
    BAB I PENDAHULUAN
    1.1. Latar Belakang
    1.2. Rumusan Masalah
    1.3. Tujuan
    BAB II PEMBAHASAN
    2.1. Definisi manajemen keuangan pendidikan
    2.2. Tujuan dari manajemen keuangan pendidikan
    2.3. Prinsip dari manajemen keuangan pendidikan
    2.4. Tugas dari pengelola keuangan sekolah
    2.5. Sumber-sumber keuangan sekolah
    2.6. Proses pengelolaan keuangan di sekolah
    2.7. Pengelolaan keuangan sekolah yang efektif
    2.8. Pertanggungjawaban keuangan sekolah
    2.9. Konsep dasar keuangan
    2.10. Jenis-jenis pengeluaran dalam pendidikan
    2.11. Fungsi anggaran dan teknik penyusunan anggaran
    2.12. Pengawasan keuangan pendidikan
    BAB III PENUTUP
    3.1. Kesimpulan
    DAFTAR PUSTAKA




    BAB I
    PENDAHULUAN

    1.1. Latar Belakang
    Sekolah adalah sebuah aktivitas besar yang di dalamnya ada empat komponen yang saling berkaitan. Empat komponen yang dimaksud adalah staf Tata Laksana Adminitrasi, staf Teknis pendidikan di dalamnya ada kepala sekolah dan guru, komite sekolah sebagai badan independen yang membantu terlaksananya operasional pendidikan, dan siswa sebagai peserta didik yang bisa ditempatkan sebagai konsumen dengan tingkat pelayanan yang harus memadai. Hubungan keempatnya harus sinergis, karena keberlangsungan operasional sekolah terbentuk dari hubungan “simbiosis mutualis” keempat komponen tersebut, karena kebutuhan akan pendidikan demikian tinggi, tentulah harus dihadapi dengan kesiapan yang optimal semata-mata demi kebutuhan anak didik.
    Salah satu unsur yang penting dimiliki oleh suatu sekolah agar menjadi sekolah yang dapat mencetak anak didik yang baik adalah dari segi keuangan. Managemen keuangan sekolah sangat penting hubungannya dalam pelaksanaan kegiatan sekolah. Ada beragam sumber dana yang dimiliki oleh suatu sekolah, baik dari pemerintah maupun pihak lain. Ketika dana masyarakat atau dana pihak ketiga lainnya mengalir masuk, harus dipersiapkan sistem pengelolaan keuangan yang profesional dan jujur. Pengelolaan keuangan secara umum sebenarnya telah dilakukan dengan baik oleh semua sekolah. Hanya kadar substansi pelaksanaannya yang beragam anatara sekolah yang satu dengan yang lainnya. Adanya keragaman ini bergantung kepada besar kecilnya tiap sekolah, letak sekolah dan julukan sekolah. Pada sekolah-sekolah biasa yang daya dukung masyarakatnya masih tergolong rendah, pengelolaan keuangannya pun masih sederhana. Sedangkan, pada sekolah-sekolah biasa yang daya dukung masyarakatnya besar, bahkan mungkin sangat besar, tentu saja pengelolaan keuangannya cenderung menjadi lebih rumit. Kecenderungan ini dilakukan karena sekolah harus mampu menampung berbagai kegiatan yang semakin banyak dituntut oleh masyarakatnya.
    Dilatarbelakangi oleh permasalahan tersebut, penulis menyusun sebuah tulisan yang membahas tentang pengelolaan manajemen keuangan sekolah.

    1.2. Rumusan masalah
    Adapun rumusan masalah pada makalah ini yaitu :
    1. Apa yang dimaksud dengan manajemen keuangan pendidikan?
    2. Apa tujuan dari manajemen keuangan pendidikan?
    3. Apa saja prinsip dari manajemen keuangan pendidikan?
    4. Apa saja tugas dari pengelola keuangan sekolah?
    5. Apa saja sumber-sumber keuangan sekolah
    6. Apa saja proses pengelolaan keuangan di sekolah?
    7. Apa saja penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS)?
    8. Apa saja pengelolaan keuangan sekolah yang efektif?
    9. Apa saja pertanggungjawaban keuangan sekolah?
    10. Apa konsep dasar keuangan?
    11. Apa saja sumber-sumber keuangan pendidikan sebagai dimensi penerimaan?
    12. Apa saja jenis-jenis pengeluaran dalam pendidikan?
    13. Apa fungsi anggaran dan teknik penyusunan anggaran?
    14. Bagaimana pengawasan keuangan pendidikan?

    1.3. Tujuan
    Adapun tujuan dalam makalah ini yaitu :
    1. Mengetahui definisi manajemen keuangan pendidikan
    2. Mengetahui tujuan dari manajemen keuangan pendidikan
    3. Mengetahui prinsip dari manajemen keuangan pendidikan
    4. Mengetahui tugas dari pengelola keuangan sekolah
    5. Mengetahui sumber-sumber keuangan sekolah
    6. Mengetahui proses pengelolaan keuangan di sekolah
    7. Mengetahui penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS)
    8. Mengetahui pengelolaan keuangan sekolah yang efektif
    9. Mengetahui pertanggungjawaban keuangan sekolah
    10. Mengetahui konsep dasar keuangan
    11. Mengetahuisumber-sumber keuangan pendidikan sebagai dimensi penerimaan
    12. Mengetahui jenis-jenis pengeluaran dalam pendidikan
    13. Mengetahui fungsi anggaran dan teknik penyusunan anggaran
    14. Mengetahuipengawasan keuangan pendidikan


    BAB II
    PEMBAHASAN

    2.1.Pengertian pengelolaan keuangan pendidikan
    Pengelolaan keuangan pendidikan merupakan salah satu substansi pengelolaan sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan disekolah. Sebagaimana yang terjadi diinstansi pengelolaan pendidikan pada umumnya kegiatan pengelolaan keuangan dilakukan melalui proses perenanaan pengorganisasian, pengarahan pengoordinasian, pengawasan atau pengendalian
    Beberapa kegiatan pengelolaan keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan pemeriksaan dan pertanggungjawaban
    Pengelolaan keuangan merupakan tindakan pengurusan dan ketatausahaan keuangan yang meliputi penatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Dengan demikian, pengelolaan keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rankaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perenanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.
    Pengelolaan keuangan meliputi :
    1. Perencanaan finansial, yaitu kegiatan mengoordinir semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang diinginkan secara sistematik tanpa efek samping yang merugikan.
    2. Pelaksanaan (implementation involves accounting), yaitu kegiatan berdasarkan rencana yang telah dibuat.
    3. Evaluasi, yaitu proses penilaian terhadap pencapaian tujuan.

    2.2.Tujuan pengelolaan keuangan pendidikan
    Melalui kegiatan pengelolaan keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan dibenarkan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efesien. Untuk itu tujuan pengelolaan keuangan adalah :
    1. Meningkatkan efektifitas dan efesiensi penggunaan keuangan sekolah
    2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
    3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah
    Untuk enapai tujuan tersebut maka dibutuhkan kreatifitas kepala sekolah dalammenggali sumber-sumber dana menempatkan bendaharawan yang menguasai dalampembukuan dan pertanggungjawaban keuangan serta memanfaatkannya seara benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

    2.3.Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan Pendidikan
    Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, tranparansi, dan akuntabilitas publik. Prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan.
    1. Transparansi
    Lalolo (2003:13) transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan serta hasil yang dicapai.
    Menurut Didjaja (2003 : 261), prinsip transparansi tidak hanya berhubungan dengan hal-hal yang menyangkut keuangan, transparansi pemerintah dalam perencanaan juga meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut :
    a. Keterbukaaan dalam rapat penting dimana masyarakat ikut memberikan pendapatnya.
    b. Keterbukaan Informasi yang berhubungan dengan dokumen yang perlu diketahuioleh masyarakat.
    c. Keterbukaan prosedur (pengambilan keputusan atau prosedur penyusunan rancana)
    d. Keterbukaan register yang berisi fakta hukum (catatan sipil, buku tanah dll.)
    e. Keterbukaan menerima peran serta masyarakat.
    Transparansi di bidang pengelolaan berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang pengelolaan keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan lembaga pendidikan yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbale balik antar apemerintah, masyarakat, orang tua siswa, dan warga sekolah melalui penyediaan informasi yang akurat dan memadai.
    Beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa, misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bisa siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya.




    2. Akuntabilitas
    Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk emncapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam pengelolaan keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah. Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas yaitu (1) adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah, (2) adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat.
    Menurut Rasul (2002:11) Dimensi akuntabilitas ada 5, yaitu :
    a. Akuntabilitas hukum dan kejujuran (accuntability for probity and legality)
    Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam organisasi, sedangkan akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan, korupsi dan kolusi. Akuntabilitas hukum menjamin ditegakkannya supremasi hukum, sedangkan akuntabilitas kejujuran menjamin adanya praktik organisasi yang sehat.
    b. Akuntabilitas manajerial
    Akuntabilitas manajerial yang dapat juga diartikan sebagai akuntabilitas kinerja (performance accountability) adalah pertanggungjawaban untuk melakukan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien.
    c. Akuntabilitas program
    Akuntabilitas program juga berarti bahwa program-program organisasi hendaknya merupakan program yang bermutu dan mendukung strategi dalam pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. Lembaga publik harus mempertanggungjawabkan program yang telah dibuat sampai pada pelaksanaan program
    d. Akuntabilitas kebijakan
    Lembag-lembaga publik hendaknya dapat mempertanggung jawabkan kebijakan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak dimasa depan. Dalam membuat kebijakan harus dipertimbangkan apa tujuan kebijakan tersebut, mengapa kebijakan itu dilakukan.

    e. Akuntabilitas finansial
    Akuntabilitas ini merupakan pertanggungjawaban lembaga lembaga publik untuk menggunakan dana publik (public money) secara ekonomis, efisien dan efektif, tidak ada pemborosan dan kebocoran dana, serta korupsi. Akuntabilitas financial ini sangat penting karena menjadi sorotan utama masyarakat. Akuntabilitas ini mengharuskan lembaga-lembaga publikuntuk membuat laporan keuangan untuk menggambarkan kinerja financial organisasi kepada pihak luar
    3. Efektivitas
    Sering diartikan sebagai pencapain tujuan yang telah ditetapkan. Garner (2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapat tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes. Pengelolaan keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau keinginan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
    4. Efisiensi
    Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan Efficincy “characterized by quantitative outputs” (Garner, 2004). Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal :
    a. Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya
    Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan. Ragam efisiensi dapat dijelaskan melalui hubungan antara penggunaan waktu, tenaga, biaya.
    b. Dilihat dari segi hasil
    Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuntitas maupun kualitasnya.

    2.4.Tugas Pengelolaan Keuangan Sekolah
    Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan menganut asas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otoritas yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpangan, dan pengeluaran uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban
    Tugas pengelolaan keuangan antara lain:
    Pengelolaan untuk perencanaan perkiraan
    Pengelolaan memusatkan perhatian pada keputusan, investasi dan pembiayaannya
    Pengelolaan kerja sama dengan pihak lain
    Penggunaan keuangan dan mencari sumber dananya.
    Adapun strategi yang harus dimiliki oleh seorang pengelola keuangan yaitu:
    a. Strategic Planning
    Merupakan keterkaitan antara tekanan internal dan kebutuhan eksternal yang datang dari luar.
    b. Strategic Management
    Merupakan upaya mengelola proses perubahan seperti perencanaan, strategis, struktur organisasi, dan kebutuhan primer.
    c. Strategic Thinking
    Merupakan kerangka dasar untuk merumuskan tujuan dan hasil secara berkesinambungan.

    2.5.Sumber-Sumber Keuangan Sekolah
    a) Dana dari Pemerintah
    Dana dari pemerintah disediakan melalui jalur Anggaran Rutin dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) yang dialokasikan kepada semua sekolah untuk setiap tahun ajaran. Selain DIK, pemerintah sekarang juga memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana ini diberikan secara berkala yang digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan operasional sekolah.
    b) Dana dari Orang Tua Siswa
    Pendanaan dari masyarakat ini dikenal dengan istilah iuran Komite. Besarnya sumbangan dana yang harus dibayar oleh orangtua siswa ditentukan oleh rapat Komite Sekolah.
    c) Dana dari Masyarakat
    Dana ini merupakan sumbangan sukarela masyarakat yang diberikan sebagai wujud kepedulian karena merasa terpanggil untuk turut membantu kemajuan pendidikan.
    d) Dana dari Alumni
    Merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari mereka para alumni yang merasa terpanggil untuk turut mendukung kelancaran kegiatan-kegiatan demi kemajuan dan pengembangan sekolah
    e) Dana dari Peserta Kegiatan
    Dana ini dipungut dari siswa sendiri atau anggota masyarakat yang menikmati pelayanan kegiatan pendidikan tambahan atau ekstrakurikuler, seperti pelatihan komputer, kursus bahasa inggris atau keterampilan lainnya.
    f) Dana dari Kegiatan Wirausaha Sekolah
    Ada beberapa sekolah yang mengadakan kegatan usaha untuk mendapatkan dana. Dana ini merupakan kumpulan hasil berbagai kegiatan wirausaha sekolah yang pengelolaannya dapat dilakukan oleh staf sekolah atau para siswa, misalnya koperasi, bazar tahunan , dan usaha fotocopy.

    2.6.Sumber keuangan lembaga pendidikan
    Sumber keuangan pada suatu sekolah/sekolah Islam secara garis besar dapat dikelompokkan ata stiga sumber, yaitu:
    1. Pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, maupun kedua-duanya yang bersifat umum atau khusus dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
    2. Orang tua atau peserta didik.
    3. Masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat (Sulistiyorini, 2009:130)

    Mujamil mengemukakan, untuk menggerakkan sumber-sumber keuangan agar mudah dikeluarkan untuk pembiayaan lembaga pendidikan Islam swasta, ada beberapa cara yang dapat ditempuh, antara lain:
    1. Mengajukan proposal bantuan finansial ke Departemen Agama maupun Departemen Pendidikan Nasional.
    2. Mengajukan proposal bantuan finansial ke pemerintah daerah.
    3. Mengedarkan surat permohonan bantuan kepada wali siswa.
    4. Mengundang alumni yang sukses untuk dimintai bantuan.
    5. Mengajukan proposal bantuan finansial kepada para pengusaha.
    6. Mengadakan kegiatan- kegiatan yang dapat mendatangkan keuntunganuang.
    7. Memberdayakan waqaf, hibah, atauinfaq.
    8. Memberdayakan solidaritas anggota organisasi keagamaan yang menaungi lembaga pendidikan Islam untuk membantu pencarian dana. (mujamil, 2008:150-151)

    Adapun dimensi pengeluaran meliputi: biaya rutin dan biaya pembangunan. Biaya rutin adalah biaya yang harus dikeluarkan setiap tahun, seperti gaji pegawai, biaya operasional, fasilitas, dan alat-alat pengajaran (barang-barang habis pakai). Sementara biaya pembangunan misalnya, biaya pembelian atau rehab gedung, atau pengeluaran lain untuk barang-barang yang tidak habis pakai.

    2.7.Pengelolaan Keuangan Sekolah
    Keuangan sekolah merupakan bagian yang sangat penting karena setiap kegiatan sekolah membutuhkan uang. Untuk 17 itu, kegiatan pengelolaan keuangan sekolah perlu dilakukan dengan baik. Mulyono (2010) mengemukakan bahwa keberhasilan sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas juga tidak terlepas dari perencanaan anggaran pendidikan yang mantap serta pengalokasian dana pendidikan yang tepat sasaran dan efektif.
    Pembiayaan pendidikan tidak hanya menyangkut analisis sumber-sumber pendapatan pendidikan saja, namun lebih kepada penggunaan dana secara efektif dan efisien. Semakin efisien dana yang digunakan dalam proses pendidikan, maka berkurang pula dana yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuannya. Dengan pencapaian efisiensi dana pendidikan, maka tercapai pula efektifitas kegiatan dalam pencapaian tujuan pendidikan.

    1. Tujuan Pengelolaan Keuangan Sekolah

    Tujuan utama pengelolaan dana pendidikan khususnya keuangan sekolah, (Mulyono, 2010:157) adalah:
    a. Menjamin agar dana yang tersedia dipergunakan untuk harian sekolah dan  menggunakan kelebihan dana untuk diinvestasikan kembali.
    b. Memelihara barang-barang (aset) sekolah.
    c. Menjaga agar peraturan-peraturan serta praktik penerimaan, pencatatan, dan pengeluaran uang diketahui dan dilaksanakan.

    2. Prinsip Pengelolaan Keuangan Sekolah

    Dalam pengelolaan dana pendidikan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan (PP no 48 Tahun 2008 pasal 59) antara lain:
    a. Prinsip keadilan Prinsip keadilan dilakukan dengan memberikan akses pelayanan pendidikan yang seluas-luasnya dan merata kepada peserta didik, tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama, jenis kelamin, dan kemampuan atau status sosial ekonomi.
    b. Prinsip efisiensi Prinsip ekonomi dilakukan dengan mengoptimalkan akses, mutu, relevansi, dan daya saing pelayanan pendidikan.
    c. Prinsip transparansi Prinsip transparansi dilakukan dengan memenuhi asas kepatutan dan tata kelola yang baik oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan sehingga:
    1) Dapat diaudit atas dasar standar audit yang berlaku, dan menghasilkan opini audit wajar tanpa perkecualian.
    2) Dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan.
    d. Prinsip akuntabilitas publik Prinsip akuntabilitas publik dilakukan dengan memberikan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dijalankan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Terdapat tiga syarat utama agar dapat tercipta akuntabilitas publik (David Wijaya: 2009), yaitu:
    1) Adanya transparansi dari penyelenggara pendidikan dalam hal masukan dan keikutsertaan mereka pada berbagai komponen sekolah;
    2) Adanya standar kinerja sekolah dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang;
    3) Adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana sekolah yang kondusif dalam bentuk pelayanan pendidikan dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah, dan proses yang cepat.

    3. Proses pengelolaan Keuangan Sekolah

    Suharsimi Arikunto (2003:1) menyatakan bahwa dalam pengertian umum keuangan, kegiatan pembiayaan meliputi tiga hal, yaitu:
    1) Penyusunan anggaran (budgeting),
    2) Pembukuan (accounting), dan
    3) Pemeriksaan (auditing).
    Tugas 20 manajemen keuangan menurut Mulyono (2010:146) dapat dibagi menjadi tiga fase, yaitu:
    a. Perencanaan finansial (Budgeting) yaitu kegiatan mengkoordinasi semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang diinginkan secara sistematis tanpa menyebabkan efek samping yang merugikan.
    b. Pelaksanaan anggaran (Implementation Invalues Accounting), yaitu kegiatan berdasarkan rencana yang telah dibuat dan kemungkinan terjadi penyesuaian jika diperlukan.
    c. Evaluasi (Evaluation Involues), yaitu merupakan proses evaluasi terhadap pencapaian sasaran.
    Kegiatan pengelolaan keuangan sekolah meliputi: perencanaan, sumber keuangan, pengalokasian, penganggaran, pemanfaatan dana, pembukuan keuangan, pemeriksaan dan pengawasan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Adapun penjelasan kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Perencanaan

    Perencanaan merupakan fungsi yang paling awal dari keseluruhan fungsi manajemen. Menurut H. Malayu S.P Hasibuan (2001:91) “Perencanaan (planning) adalah fungsi dasar manajemen, karena organizing, staffing, directing, dan controlling juga harus terlebih dahulu direncanakan. Perencanaan ini ditunjukkan pada masa depan yang penuh dengan ketidakpastian, karena adanya perubahan kondisi dan situasi”.
    Mulyono (2010) mengemukakan bahwa perencanaan dalam manajemen keuangan ialah kegiatan merencanakan sumber dana untuk menunjang kegiatan pendidikan dan tercapainya tujuan pendidikan di sekolah. Perencanaan tersebut berarti menghimpun segala sumber daya yang berhubungan dengan anggaran sebagai penjabaran suatu rencana ke dalam bentuk dana untuk setiap komponen kegiatan. PP No 48 Tahun 2008 pasal 67 menjelaskan bahwa rencana tahunan penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan oleh satuan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan satuan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
    b.Sumber Keuangan
    Menurut PP No 48 tahun 2008 pasal 51 ayat 4 tentang dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat bersumber dari:
    Anggaran Pemerintah;
    Bantuan Pemerintah Daerah;
    Pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
    Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua /walinya;
    Bantuan dari pihak asing yang tidak mengikat; dan
    Sumber lainnya yang sah.

    c.  Pengalokasian dan Penganggaran

    Pengalokasian adalah suatu rencana penetapan jumlah dan prioritas uang yang akan digunakan dalam pelaksanaan pendidikan disekolah (Depdiknas, 2009). Alokasi keuangan Sekolah Negeri dan Swasta terdiri dari: 23 1) Alokasi pembangunan fisik dan non fisik; 2) Alokasi kegiatan rutin, seperti belanja pegawai, kegiatan belajar mengajar, pembinaan kesiswaan, dan kebutuhan rumah tangga.
    M. Ichwan (1989:1) mengungkapkan bahwa dalam perencanaan anggaran keuangan sekolah, rencana dituangkan dalam bentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

    Dalam penyusunan RAPBS dilaksanakan dengan melibatkan beberapa unsur diantaranya:
    (1) Kepala sekolah dibantu para wakilnya yang ditetapkan oleh kebijakan sekolah,
    (2) Orang tua murid dalam wadah komite sekolah,
    (3) Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, dan
    (4) Pemerintah Kota/ Kabupaten setempat.
    Adapun langkah-langkah penyusunananggaran menurut Muhaimin, dkk (2010: 359), antara lain:
    a) Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan
    b) Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya
    c) Menentukan program kerja dan rincian program
    d) Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
    e) Menghitung dana yang dibutuhkan
    f) Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana

    2.8.Pertanggung jawaban dan Pelaporan
    Dalam PP no 48 tahun 2008 pasal 79 menyatakan bahwa dana pendidikan yang diperoleh dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara bulanan, semesteran, atau setiap selesai suatu kegiatan. Penetapan waktu pertanggungjawaban bergantung pada peraturan yang berlaku, yang ditetapkan oleh pemerintah maupun yayasan bagi sekolah swasta. Isi pertanggungjawaban (Depdiknas, 2003), meliputi:
    1) Jumlah uang yang diterima dan yang dikeluarkan.
    2) Buku penerimaan dan pengeluaran.
    3) Waktu transaksi.
    4) Berbagai bukti dari penerimaan dan pengeluaran.
    Pelaporan dilaksanakan dalam suatu periode tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Isi dari laporan sesuai dengan isi pertanggungjawaban dan menggunakan menggunakan format-format tertentu. Laporan dan pertanggungjawaban disampaikan kepada pihak yang terkait seperti pemerintah, komite sekolah, dan orang.


    2.9.Konsep Dasar Keuangan
    Manajemen keuangan adalah manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Sedangkan fungsi keuangan merupakan kegiatan utama yang harus dilakukuan oleh mereka yang bertanggung jawab dalam bidang tertentu. Fungsi manajemen keuangan adalah menggunakan dan mendapatkan dana (suadhusnan, 1992:4)
    Konsep manajemen dapatdigambarkan dalam kalimat seperti membuat keputusan, memberi perintah, menetapkan kebijakan, menyediakan pekerjaan dan system reward (imbalan) dan memperkerjakan orang untuk melaksanakan kebijakan. Manajemen menetapkan tujuan yang akan dicapai dengan mengintegrasikan pengetahuan dan keterampilan dengan kecakapan dan pengalaman personil.

    2.10.Jenis-Jenis Pengeluaran Dalam Pendidikan
    Dimensi alokasi secara garis besarnya dapat digolongkan kedalam dua jenis pengeluaran, yaitu pengeluaran rutin yang sifatnya berulang (recurent expenditure) atau aktiva lancar dan pengeluaran kapital modal (capital expenditure) atau aktiva tetap. Pengeluaran rutin atau berulang adalah biaya yang dipergunakan secara berkala dalam suatu masa tertentu (bulanan atau tahunan) seperti gaji guru, gaji pengelola, upah pegawai, pembelian bahan ATK. Biaya pemeliharaan gedung, halaman sekolah dan dana-dana operasional.
    Dalam organisasi pendidikan, baik anggaran rutin maupun pembangunan terdapat sembilan kategori pembelanjaan yaitu:
    1. Dana cadangan untuk keperluan khusus, seperti dana sosial, biaya penerimaan tamu, membayar utang.
    2. Pembelanjaan barang gaji dan kesejahteraan personel.
    3. Belanja untuk melaksanakan tugas, barang habis pakai pada waktu pengajaran.
    4. Dana pengadaan media, berbagai macam layananan komunikasi.
    5. Biaya fasilitas air, lampu, sanitasi, sanggar, pertanian sekolah.
    6. Biaya bimbingan konseling, dosen tamu, karya wisata.
    7. Pajak tahunan.
    8. Perbaikan dan pengembangan kurikulum.
    9. Dana proyek, kontrak dengan orang asing atau luar, termasuk pembelian alat dan konstruksinya.

    Pengelolaan keuangan secara garis besarnya mencakup tiga fungsi utama, yaitu:
    1. Budgeting (membuat anggaran)
    2. Accounting (pencatat/pembukuan)
    3. Auditing (pemeriksaan/pengawasan)

    2.11.Fungsi Anggaran dan Teknik Penyusunan Anggaran
    Bentuk-bentuk penganggaran:
    a) Penganggaran butir per butir (line item budget)
    Bentuk ini paling banyak digunakan dan dikategorikan sebagai yang konvensional dan tradisional.
    b) Anggaran program (program budget)
    Bentuk ini lebih menekankan kepada hasil suatu program yang telah ditetapkan.
    c) Anggaran berdasarkan hasil (performance budget)
    Sesuai dengan artinya anggaran ini menekankan hasil daripada keterincian alokasi anggaran
    d) Sistem perencanaan penyusunan program dan penganggaran (SP4)
    e) Pembukuan

    2.12.Pengawasan Keuangan Pendidikan

    1. Pengertian Pengawasan Keuangan
    Yang dimaksud dengan pengawasan keuangan adalah suatu pemeriksaan yang terutama ditujukan kepada masalah keuangan (transaksi, dokumen, buku, daftar serta laporan), antara lain untuk memperoleh kepastian bahwa berbagai transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan undang-undang, peraturan, keputusan, instruksi untuk menilai kewajaran yang diberikan laporan keuangan. UUD 1945 pasal 23 ayat 5 mengamanatkan bahwa: untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan pemeriksa keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

    1. Proses dan Standar Pengawasan
    Yang dimaksud dengan proses pengawasan adalah serangkaian tindak dalam melaksanakan pengawasan. Langkah-langkah dalam pengawasan, baik pengawasan fungsional maupun pengawasan melekat (pengawasan atasan langsung) menurut Stoner 1987:
    a. Penetapan beberapa jenis standar/patokan yang dipergunakan, berupa ukuran kuantitas, kualitas, biaya, dan waktu.
    b. Membandingkan/mengukur kenyataan yang sebenarnya terhadap standar.
    c. Mengidentifikasi penyimpangan dan sekaligus pengambilan koreksi.

    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa standar pengawasan pada dasarnya merupakan standar pelaksanaan yang dijadikan pedoman kerja dalam melaksanakan tugasnya.

    BAB III
    KESIMPULAN

    a. Pengelolaan keuangan pendidikan merupakan salah satu substansi pengelolaan sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan disekolah. Sebagaimana yang terjadi diinstansi pengelolaan pendidikan pada umumnya kegiatan pengelolaan keuangan dilakukan melalui proses perenanaan pengorganisasian, pengarahan pengoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
    b. Tujuan pengelolaan keuangan adalah :
    Meningkatkan efektifitas dan efesiensi penggunaan keuangan sekolah
    Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
    Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah
    c. Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, tranparansi, dan akuntabilitas publik. Prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan.
    d. Tugas pengelolaan keuangan antara lain:
    Pengelolaan untuk perencanaan perkiraan
    Pengelolaan memusatkan perhatian pada keputusan, investasi dan pembiayaannya
    Pengelolaan kerja sama dengan pihak lain
    Penggunaan keuangan dan mencari sumber dananya
    e. Sumber-sumber keuangan sekolah
    Dana dari Pemerintah
    Dana dari Orang Tua Siswa
    Dana dari Masyarakat
    Dana dari Alumni
    Dana dari Peserta Kegiatan
    Dana dari Kegiatan Wirausaha Sekolah
    f. Pengelolaan keuangan sekolah
    Tujuan Pengelolaan Keuangan Sekolah
    Prinsip Pengelolaan Keuangan Sekolah
    Proses pengelolaan Keuangan Sekolah
    g. Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Sekolah

    DAFTAR PUSTAKA

    Didjaja, M.2003.Transparansi Pemerintah.Jakarta:.Rineka Cipta.
    Ismaya,B.2015.Pengelolaan Pendidikan.Bandung:PT Rafika Aditama
    Lalolo,K.2003.Indikator Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi  dan Partisipasi. Jakarta: Badan Perencanaan PembangunanNasional
    Rasul, S.2002.Pengintegrasian Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Anggaran.Jakarta:Detail Rekod
    Husnan, Suad. 1992. Manajemen Keuangan:Teori dan Penerapan (Keputusan Jangka Panjang) Edisi Kedua.Yogyakarta:BPFE UGM
    MujamilQomar.2008.Manajemen Pendidikan Islam: Strategi Baru Pengelolaan Lembaga Pendidikan Islam. Jakarta: Erlangga,
    Sulistiyorini.2009.ManajemenPendidikan Islam:Konsep, strategi, dan Aplikasi.Yogyakarta: Teras


  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar