-->
  • Cara Mengajukan Sanggahan, Apabila Dinyatakan Tidak Lulus Seleksi ADMINISTRASI CPNS

    Masa Sanggah merupakan waktu untuk mengajukan sanggahan, apabila peserta CPNS dinyatakan tidak lulus pada saat proses administrasi pada saat pengumuman seleksi administrasi. Selama masa sanggah ini juga instansi yang terkait akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan baik umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajujkan pelamar.

    Berikut ini cara melakukan sanggahan pada masa sanggah usia pengumuman seleksi adminsitrasi CPNS 2019 :
    1. Pelamar melakukan sanggahan pada web SSCN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi
    2. Instansi terkait akan melakukan verifikasi ulang melalui panitia pelaksana seleksi CPNS instansi
    3. Pengumuman sanggahan diterima/ditolak maskimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah (tirto.id)

    Tahap-Tahapan Melakukan  Sanggahan seperti gambar di bawah ini.



    BACA JUGA :
    Perlu diingat juga bahwa untuk melakukan proses sanggah yang dimaksudkan tidak mengubah/mengganti/melengkapi dokumen yang sudah diunggah di SSCN BKN. Tetapi untuk menyanggah, misalnya peserta yang melakukan sanggahan itu bisa membuktikan kalau dokumen yang diunggah itu sudah memenuhi syarat, tapi oleh panitia tidak diloloskan.
    Pelamar pengajukan sanggahan melalui situs web SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi

    Baca selengkapnya di artikel "Cara Mengajukan Sanggahan usai Seleksi Administrasi CPNS 2019", https://tirto.id/emk5
    Pelamar pengajukan sanggahan melalui situs web SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi

    Baca selengkapnya di artikel "Cara Mengajukan Sanggahan usai Seleksi Administrasi CPNS 2019", https://tirto.id/emk5
    Masa sanggah CPNS adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. Selama masa sanggah, instansi akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar. Sebagaimana dijelaskan dalam PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 (PDF), pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan panitia seleksi CPNS instasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. "Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar," tulis Tjahjo Kumolo di PermenPAN-RB itu. Selain itu, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

    Baca selengkapnya di artikel "Cara Mengajukan Sanggahan usai Seleksi Administrasi CPNS 2019", https://tirto.id/emk5
    Masa sanggah CPNS adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

    Baca selengkapnya di artikel "Cara Mengajukan Sanggahan usai Seleksi Administrasi CPNS 2019", https://tirto.id/emk5
    Masa sanggah CPNS adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

    Baca selengkapnya di artikel "Cara Mengajukan Sanggahan usai Seleksi Administrasi CPNS 2019", https://tirto.id/emk5
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar