Berikut ini cara melakukan sanggahan pada masa sanggah usia pengumuman seleksi adminsitrasi CPNS 2019 :
1. Pelamar melakukan sanggahan pada web SSCN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi
2. Instansi terkait akan melakukan verifikasi ulang melalui panitia pelaksana seleksi CPNS instansi
3. Pengumuman sanggahan diterima/ditolak maskimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah (tirto.id)
Tahap-Tahapan Melakukan Sanggahan seperti gambar di bawah ini.
BACA JUGA :
- Peraturan Terbaru Adsense 2020
- Gua terbaik di Asia Tenggara ? Inilah Potret Gua Gong Dengan Keindahan Stalaktit dan Stalakmit
- JAKARTA AKAN TENGGELAM ?! Ibu Kota Akan Segera Pindah ?
Pelamar pengajukan sanggahan melalui situs web SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi
Baca selengkapnya di artikel "Cara Mengajukan Sanggahan usai Seleksi Administrasi CPNS 2019", https://tirto.id/emk5
Baca selengkapnya di artikel "Cara Mengajukan Sanggahan usai Seleksi Administrasi CPNS 2019", https://tirto.id/emk5
Pelamar pengajukan sanggahan melalui situs web SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi
Baca selengkapnya di artikel "Cara Mengajukan Sanggahan usai Seleksi Administrasi CPNS 2019", https://tirto.id/emk5
Baca selengkapnya di artikel "Cara Mengajukan Sanggahan usai Seleksi Administrasi CPNS 2019", https://tirto.id/emk5
Masa sanggah CPNS
adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk
melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Selama masa sanggah, instansi akan memverifikasi kembali kesesuaian
persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan
yang diajukan pelamar.
Sebagaimana dijelaskan dalam PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 (PDF),
pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan panitia seleksi CPNS
instasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman
hasil seleksi administrasi.
"Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima atau menolak
alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar," tulis Tjahjo Kumolo di
PermenPAN-RB itu.
Selain itu, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima
alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari
pelamar.
Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS
Instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari
setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca selengkapnya di artikel "Cara Mengajukan Sanggahan usai Seleksi Administrasi CPNS 2019", https://tirto.id/emk5
Baca selengkapnya di artikel "Cara Mengajukan Sanggahan usai Seleksi Administrasi CPNS 2019", https://tirto.id/emk5
Masa sanggah CPNS
adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk
melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Baca selengkapnya di artikel "Cara Mengajukan Sanggahan usai Seleksi Administrasi CPNS 2019", https://tirto.id/emk5
Baca selengkapnya di artikel "Cara Mengajukan Sanggahan usai Seleksi Administrasi CPNS 2019", https://tirto.id/emk5
Masa sanggah CPNS
adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk
melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Baca selengkapnya di artikel "Cara Mengajukan Sanggahan usai Seleksi Administrasi CPNS 2019", https://tirto.id/emk5
Baca selengkapnya di artikel "Cara Mengajukan Sanggahan usai Seleksi Administrasi CPNS 2019", https://tirto.id/emk5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar